Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirrgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso meresmikan ruangan Traffic Accident Analysis (TAA). Ruang TAA, yang diresmikan pada Jumat kemarin ini berada di Gedung Djayusman Korlantas Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kakorlantas mengatakan ruang TAA merupakan laboratorium yang meneliti dan mengkaji berbagai situasi kecelakaan, khususnya kecelakaan menonjol. Laboratorium ini didukung dengan peralatan modern seperti 3D laser scanner. "Ruang untuk membahas, merecord pengolahan tempat kejadian perkara dari seluruh Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, dalam pelaksanaan TAA, penggunaan teknologi yang modern sangat membantu dalam menggali informasi kecelakaan lalu lintas sehingga diperoleh hasil yang benar-benar akurat.
TAA adalah bentuk transformasi dalam penegak hukum dari bentuk yang konvensional ke digitalisasi, terutama dalam olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Dengan alat ini, sudah terangkum semua ilmu pengetahuan perihal olah TKP, seperti ilmu telematika, fotografi forensik, fisika dan lain sebagainya.
Dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran pengguna jalan, Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 2 pekan. Berdasarkan data per Jumat, 8 Maret 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menindak 30.468 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024. Operasi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia ini masih berlangsung hingga 17 Maret mendatang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berkata pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 untuk kendaraan roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pelanggar dan kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.968 pelanggar.
Menurut Trunoyudo, sebanyak 30.468 pelanggar yang ditindak Korlantas didapat dari dua model tilang. Dari tilang elektronik, polisi menindak 6.617 pelanggar dan tilang non elektronik didapat 23.851 pelanggar.