Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yudi Cahyadi (YC) selaku anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap Bandung Smart City. Penetapan tersangka terhadap Yudi adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) bersama Ema Sumarna (ES), Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury(FCR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Jumat, 24 September 2024. Tessa menjelaskan rincian penerimaan uang tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya berjumlah Rp 300 juta beserta mendapatkan manfaat berupa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan tiga paket pekerjaan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Tessa menyebut, konstruksi perkara berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak 2020-2024. Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir/pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Sedangkan para tersangka lain, yakni Yudi Cahyadi (YC) bersama Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.