Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SEPERTI pada masa Orde Baru, kali ini proses peradilan korupsi juga menonjok rasa keadilan masyarakat. Itulah yang terjadi dalam persidangan kasus korupsi Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan lalu. Terdakwa pertama kasus itu, Joko Sugiarto Tjandra, 50 tahun, yang dituduh membobol keuangan negara sebesar Rp 904 miliar, hanya dituntut hukuman setahun enam bulan penjara oleh jaksa Antasari Azhar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo