Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi mempertegas kewenangan KPK untuk mengusut keterlibatan anggota TNI dalam perkara korupsi.
Selama ini penyidik KPK kesulitan memeriksa anggota militer.
Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap menjadi jalan tengah.
MAHKAMAH Konstitusi memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengusut perkara korupsi yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia. Syaratnya, upaya hukum bisa dilakukan sepanjang perkara tersebut sejak awal ditangani atau dimulai oleh penyidik KPK. Penegasan ini sebagai pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo