Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Saat ini penyidik sedang memeriksa Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

5 Januari 2024 | 19.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah tersangka Stevi Thomas (ST) selaku swasta dan saksi Muhaimin Syarif selalu Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Penggeledahan ini terkait dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara pada Kamis, 4 Januari 2024, Ali Fikri mengatakan juga telah menggeledah rumah saksi Muhaimin Syarif di wilayah BSD, Pagedangan, Tangerang. “Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka,” kata Ali Fikri.

Saat ini penyidik sedang memeriksa Muhaimin Syarif sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Ali mengatakan, selanjutnya KPK juga akan melakukan analisis atas temuan bukti dari hasil penggeledahan. “Segera dilakukan (analisis) untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan bersama 6 pejabat daerah dan pihak swasta lainnya. Abdul Gani Kasuba ditahan setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.

KPK menyita uang sekitar Rp 725 juta sebagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. Itu ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan verifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, hingga naik ke tingkat penelitian dan jika cukup bukti, dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Nama-nama tersangka yang akan ditahan selama 20 hari ke depan adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) sebagai ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Direktur Harita Nickel, dan Kristian Wuisan (KW) sebagai prajurit.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus