Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang yang berasal dari BUMN dan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk pengumpulan alat bukti. “Hari ini Senin, 17 Maret, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, yakni EGM Information Technology PT Telkom Sihmirmo Adi, Direktur Bisnis PT Telkominfra Imam Santoso, GM Operation&Delivery PT Nutech Integrasi Bernard Alfa Manurung, Senior Advisor II PT Telkom Indonesia (Persero) Surya Fachrudiansyah, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) Mia Anggraeni, dan pensiunan pegawai PT Pertamina Mas’ Ud Khamid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam penyidikan perkara korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring. Upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi. "Temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi atau pun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," ujar Budi.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selanjutnya, masih dalam kerangka pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pun intens melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. KPK terus mendorong penerapan sistem bisnis yang berintegritas, salah satunya menggunakan panduan cegah korupsi (Pancek). Pancek dirancang untuk membantu berbagai badan usaha di Indonesia dalam membangun lingkungan usaha yang bebas korupsi.
Selain itu, KPK secara intens melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada para pelaku bisnis tersebut, sebagai bagian dari penguatan Integritas individunya. Pembekaan ini diberikan dalam kerangka pendidikan antikorupsi melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.