Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.

4 Oktober 2024 | 12.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menaksir tambang emas ilegal yang tersebar di seluruh Nusa Tenggara Barat beromzet triliunan rupiah perbulannya. Hal itu, menurut dia, tak lepas dari banyaknya tambang ilegal di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian menyatakan satu titik tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, yang timnya kunjungi hari ini, Jumat, 4 Oktober 2024, saja bisa beromzet Rp 60 miliar per bulan.  “Belum lagi yang di Sumbawa di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, yang di Prabu agak kecil. Perbulan, triliunan (omzetnya),” ujar Dian saat meninjau tambang ilegal itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, dia menilai negara mengalami kerugian besar karena keberadaan tambang ilegal ini. Pasalnya, tambang ilegal tak membayar pajak, royalti, iuran tetap dan lainnya. 

Dian juga menyoroti kejanggalan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Pasalnya, tambang ilegal tersebut berada di wilayah yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (PT ILBB). Dia heran karena PT ILBB seakan membiarkan penambangan ilegal di wilayah mereka. 

Bahkan, menurut dia, PT ILBB baru bergerak melarang tambang-tambang ilegal itu dengan memasang papan pengumuman pada Agustus lalu. “Ini modus ya. Mereka (PT ILBB dan penambang ilegal) berpotensi bermain agar tidak perlu bayar pajak, tidak perlu bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), royalti, iuran tetap, dan lain sebagainya,” kata dia. 

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Mursal, membenarkan pernyataan Dian. Menurut Mursal, di Sekotong saja saat ini terdapat setidaknya 26 titik tambang emas ilegal.

Soal tambang emas ilegal di wilayah IUP PT ILBB, menurut Mursal, sebenarnya sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir. Akan tetapi, perusahaan itu seperti menutup mata. Menrut dia, PT ILBB baru memasang plang larangan menambang di wilayah mereka pada Agustus lalu. “Itu pun setelah saya viralkan di media sosial TikTok,” kata dia. 

Tak hanya kerugian secara materi, negara dan masyarakat juga dirugikan karena tambang emas ilegal tersebut tak meneraptkan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan. Berdasarkan pantauan KPK, menurut Dian, tambang liar di NTB menggunakan merkuri dan sianida untuk mengekstrasi emas. Akan tetapi sisa merkuri dan sianida tersebut tidak dikelola secara benar sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus