Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, bersama timnya mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024. Kedatangan mereka untuk melaporkan beberapa hal berkaitan dengan proses hukum yang dijalani kliennya. Zaid juga meminta agar KY mengevaluasi hakim yang menangani praperadilan kliennya itu. “Kami mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin,” kata Zaid di Kantor Komisi Yudisial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Zaid juga meminta KY untuk memantau proses peradilan pokok yang akan dihadapi Tom Lembong nanti. Diketahui, Tom Lembong merupakan tersangka dugaan kasus korupsi impor gula. Saat ini, proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berlangsung. Belum diketahui kapan berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zaid menjelaskan bahwa pemantauan KY terhadap peradilan yang akan dijalani Tom amatlah penting. Sebab persoalan yang dihadapi kliennya itu kemungkinan besar karena referensi politik Tom Lembong yang berbeda dari penguasa. Sehingga, dia menduga ada kemungkinan proses peradilan ke depan dilakukan dengan tidak objektif. “Kami ingin proses perjalanan persidangan pokok perkara Pak Tom menjadi peradilan yang adil, yang bersih dan tidak menjadi peradilan yang sesat,” kata dia.
Di kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyampaikan telah menerima laporan dan permintaan dari kuasa hukum Tom Lembong tersebut.
Joko juga menyampaikan pemantauan terhadap proses peradilan pokok Tom Lembong juga akan dilakukan oleh KY apabila kasus itu telah dilimpahkan ke pPengadilan Tipikor. Selain itu Joko juga mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti adanya laporan soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tunggal praperadilan atas nama Tumpanuli Marbun. Diketahui hakim tersebut yang menangani praperadilan Tom Lembong.
“Kalau menurut KY, (pemantauan) ini memang kewenangan kami. Karena itu saya minta laporan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim tunggal itu harus ada laporannya. Dilengkapi dulu siapa yang melapor. Dilampirkan juga poin dugaan pelanggaran kode etiknya,” kata Joko.