Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kata Hasto dan Tom Lembong Soal Hakim Kasusnya Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memberikan respons mengenai hakim dalam kasus mereka yang diduga terlibat dalam korupsi minyak goreng.

24 April 2025 | 09.41 WIB

Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Thomas Trikasih Lembong mengikuti sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, bersama dengan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, turut memberikan tanggapan mengenai sejumlah hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Majelis Hakim perkara korupsi minyak goreng sebagai tersangka. Mereka yang dimaksud adalah Djuyamto sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya itu patut disesalkan," kata Tom Lembong menjelang sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Mantan Menteri Perdagangan tersebut juga menyampaikan bahwa semuanya sebaiknya diserahkan kepada Tuhan. "Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui, senantiasa bersikap positif, kondusif," ujarnya.

Dalam jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengumumkan adanya perubahan dalam susunan majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Perubahan ini dilakukan lantaran hakim anggota, Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.

"Menimbang oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan," ujar Dennie saat persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

Sebagai pengganti, hakim Ali Muhtarom kini digantikan oleh Alfis Setyawan.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, turut menyoroti hakim Djuyamto yang memimpin sidang praperadilannya. Djuyamto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan Hasto melalui surat kepada politikus PDIP, Guntur Romli. "Sekjen DPP PDIP mengingatkan kebenaran akan mencari jalan sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto," ujar Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 April 2025, dikutip dari Antara.

Guntur menjelaskan, dalam surat itu Hasto menyebut perkara dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku dan dugaan suap yang menjeratnya sebagai terdakwa merupakan kasus yang didaur ulang.

Hasto juga menyebut bahwa perkara tersebut dipenuhi skenario yang sengaja diarahkan kepadanya. Ia menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip due process of law serta keadilan dan kesetaraan hukum.

Majelis Hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa putusan terhadap perkara tersebut dibacakan pada 19 Maret 2025 oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam putusannya, ketiga korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari tadi (Ahad) sekitar pukul 23.30 WIB, tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara ini,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin dinihari, 14 April 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus