Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Food Vlogger akun TikTok, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB pada Jumat, 29 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelapor diperiksa dari jam dua siang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Codeblue memiliki nama asli inisial WA. Pantauan Tempo hingga pukul 20.00, konten kreator makanan itu belum selesai diperiksa di gedung Cyber Polda Metro Jaya. Saat awak media menunggu hingga pukul 21.00 WIB, WA tidak diketahui keluar atau tidak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak ditemui Tempo di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 September 2023 mengatakan segera melakukan klarifikasi soal laporan itu.
“Ini kalau tidak salah Senin atau Selasa, ya, insya Allah itu akan dilakukan klarifikasi atas laporan itu,” kata Ade.
Ade mengatakan WA melaporkan food vlogger lain yang bernama Farida Nurhan atas dugaan pencemaran nama baik. Dia tidak menjelaskan secara detail duduk perkara WA membuat laporan, tapi Ade mengatakan soal pasal yang disangkakan terhadap laporan itu.
“Jadi untuk Laporan Polisi yang masuk sudah kami terima soal laporan tersangkaan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasak 311 KUHP soal pencemaran nama baik,” ucapnya.
Menurut dia, polisi sedang menyelidiki lebih lanjut. “Untuk menemukan apakah terdapat peristiwa pidana. Baru kami lakukan undangan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” ujarnya.
Setelah klarifikasi, pihaknya baru melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan itu bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.