Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah Ghufroni menduga ada keterkaitan antara pagar laut di Tangerang, Banten, dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 milik Agung Sedayu Group. Dugaan ini dipicu oleh lokasi pagar laut itu berdekatan dengan PIK 2 yang sedang dalam tahap pembangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya kira iya (berhubungan dengan PSN PIK 2). Saat kami meninjau lokasinya, memang pagar laut ini sangat dekat dengan pembangunan proyek PSN PIK 2. Kami menduga ini ada hubungan erat,” kata Ghufroni saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ghufroni bersama koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan peristiwa pemagaran laut di Tangerang itu ke Bareskrim Polri pada hari ini. Laporan itu bersifat pengaduan supaya polisi segera mengusut terduga pelaku yang sudah memagar laut Tangerang secara ilegal.
Ghufroni mengatakan sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat untuk pelaporan ini, bahkan sudah ada daftar delapan orang dan satu perusahaan yang dimuat dalam laporan pengaduannya itu. Ghufron berharap aparat kepolisian bisa menerima laporan ini dan bertindak sesuai hukum yang berlaku.
Terkait dengan PIK 2 yang diduga terlibat dengan aktivitas pemagaran laut itu sebelumnya sudah dibantah oleh pihak manajemennya. Perwakilan PIK 2, Toni, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan kliennya.
Toni menyebutkan tim hukum manajemen PIK 2 akan mengambil tindakan terhadap isu yang berkembang bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang dibangun untuk kepentingan proyek tersebut. "Itu tidak ada kaitan dengan kami," kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara. "Nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindak lanjut.”
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pagar laut tersebut melintasi wilayah pesisir enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ini pagar sepanjang 30,16 kilometer itu juga sudah disegel oleh KKP karena tidak memiliki izin alias ilegal.
Pemagaran ilegal di laut ini disebut menyebabkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Terlebih panjang pagar saat ini telah terbentang lebih dari 30 kilometer atau setara hampir separuh panjang pesisir Tangerang.
Wahyu menyampaikan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang juga mempengaruhi penangkar kerang. "Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 orang," kata Wahyu melalui keterangan tertulis pada Jumat malam, 10 Januari 2025.