Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan belum menerima hasil visum et repertum dari Lesti Kejora yang diduga mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi juga belum menjelaskan dugaan luka apa saja yang diterima oleh ibu satu anak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belum,” ujar Nurma melalui pesan singkat, Jumat, 30 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga enggan memberi tahu lebih lanjut informasi dari penyidik. Namun Nurma mengatakan hasil visum et repertum ini menjadi salah satu barang bukti perkara.
“Buktinya ya visum, kita pasti visum kalo KDRT. Kemudian dia sudah diperiksa semalem,” tuturnya kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Tempo telah berusaha menghubungi Lesti Kejora untuk mengonfirmasi lebih lanjut, namun belum ada jawaban. Begitu juga dengan pengacara Lesti dan Rizky, yaitu Sandy Arifin, belum menjawab pesan dan panggilan telepon.
Perkara ini ditengarai bermula sekitar pukul 01.51 WIB saat Rizky Billar kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian perempuan kelahiran 1999 itu meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.
Rizky Billar diduga berupaya mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher secara berulang kali sampai terjatuh ke lantai. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, Rizky berusaha menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi dan membanting ke lantai berulang-ulang.
Tindakan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasa sakit. “Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti,” tulis dalam laporan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada Rabu malam, 28 September 2022.
Rizky Billar bisa kena pasal KDRT
Menurut laporan itu, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut terdiri atas ayat 1 sampai 4 yang memuat ancaman pidana denda maupun penjara bagi pelaku.
Rizky Billar juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan terhadap dirinya. "Nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil dan kami lihat dulu dari visum biar jelas fakta otentik kasus itu," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.
Dalam perkara ini, Lesti Kejora juga menyebut dua orang saksi bernama Novitasari dan Firda. Tetapi Nurma belum menjelaskan soal posisi saksi saat kejadian.
Siang hari ini, Polda Metro Jaya akan memberikan keterangan pers terkait kasus yang dialami Lesti Kejora. Pihak hubungan masyarakat berencana menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB di Lobi Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.