Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Lukai Korban dengan Golok, 2 Tersangka Kasus Pencurian Ponsel di Ciracas Dibekuk

Kasus pencurian ponsel di Ciracas ini viral di media sosial karena upaya korban berkelahi dengan pencuri itu terekam kamera CCTV.

24 Mei 2021 | 18.07 WIB

Barang bukti tindak pencurian dengan kekerasan terhadap minimarket dan apotek yang beroperasi 24 jam di wilayah Jakarta Timur saat rilis di halaman Markas Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 April 2015. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa ponsel, uang tunai Rp 1 juta dari minimarket, dan Rp 300 ribu dari apotek. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Perbesar
Barang bukti tindak pencurian dengan kekerasan terhadap minimarket dan apotek yang beroperasi 24 jam di wilayah Jakarta Timur saat rilis di halaman Markas Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 April 2015. Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa ponsel, uang tunai Rp 1 juta dari minimarket, dan Rp 300 ribu dari apotek. Tempo/M IQBAL ICHSAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka pencurian ponsel di Jalan SMA No. 99 RT 05/03, Ciracas, Jakarta Timur, dibekuk oleh Polsek Ciracas. Upaya perampasan ponsel yang dilakukan kedua pemuda itu viral di media sosial karena terekam kamera CCTV. 

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan kedua tersangka pencurian dengan kekerasan itu berinisial R (21) dan RAN (26). Keduanya ditangkap bersama barang bukti sepeda motor dan sebilah golok. 

Kronologi perampasan ponsel itu terjadi pada Minggu, 25 April lalu sekitar pukul 19.30. "Pada saat itu korban bernama Achmad Fauzi sedang berada di tepi jalan dekat rumahnya," kata Erwin di Polsek Ciracas, Senin 24 Mei 2021.

Pada saat korban lengah, kedua tersangka merampas handphone yang digunakan Achmad. Tersangka juga mengancam korban dengan golok.

Setelah ponselnya dirampas, korban mengejar dan berkelahi dengan R. "
Karena terjadi pergumulan cukup lama, RAN membantu dan sempat melukai lengan dan kaki korban," kata Kapolres Jakarta Timur. 

Usai melukai korban, kedua tersangka kabur tanpa berhasil membawa ponsel Achmad Fauzi. Perkelahian yang terekam CCTV itu lantas viral di media sosial. 

Meskipun kedua tersangka gagal mencuri ponsel korban, polisi mengatakan korban mengalami luka akibat senjata tajam. "Kondisi korban sudah sehat," ujar Erwin.

Kedua tersangka pencurian ponsel itu dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Olah TKP Pencurian Ponsel yang Viral, Polisi Menduga Pelaku Karyawan Toko 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus