Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Demi Makan, Perampok Bunuh Korbannya dan Jual Ponsel Rp 30 Ribu di Tangsel

Polisi menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap wanita berinisial SL di sebuah kamar kos di Tangerang Selatan

30 Juni 2022 | 12.30 WIB

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap wanita berinisial SL di sebuah kamar kos di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 02.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. "Pelaku telah ditetapkan tersangka. Satu pelaku utama, AJL, serta J dan S sebagai penadah barang curian," ujarnya pada Rabu, 29 Juni 2022.

 

Adapun motif pelaku, yaitu ingin mencuri satu unit ponsel milik korban. Namun, korban mengetahui aksi pelaku dan melakukan perlawanan.

 

Zulpan menuturkan pelaku berniat mencuri ponsel di tempat kos milik korban. Saat pelaku masuk dan beraksi, korban memergokinya dan melawan. "Pelaku yang sudah siap dengan senjata tajam menusuk korban di bagian perut hingga meninggal dunia," kata Zulpan.

 

Sebelum tewas, korban sempat berteriak hingga terdengar oleh tetangga kosnya. Ketika dihampiri, korban telah bersimbah darah.

 

Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu pisau dengan noda darah, satu mata pisau, satu unit ponsel milik korban, seprei, dan pakaian.

 

Zulpan menyebut, ponsel milik korban dijual kepada penadah dengan harga Rp 30 ribu. "Dijual untuk makan. Jadi kami prihatin, ya, ini motifnya ekonomi juga," tuturnya.

 

Akibat ulahnya tersangka perampokan dan pembunuhan disangkakan pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara 2 tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

NIKEN NURCAHYANI

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus