Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan pengujian pasal soal Surat Ijin Mengemudi disingkat SIM, menjadi SIM seumur hidup.
Rinciannya, permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada tanggal 14 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengujian tersebut, Arifin Purwanto mencoba untuk menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan permintaan agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang." Arifin berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).
Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan tersebut. Arifin Purwanto dalam permohonannya juga menyampaikan masalah dalam mendapatkan SIM, termasuk dalam hal ujian teori dan praktik yang seringkali tidak transparan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Arifin mengusulkan adanya perubahan dalam prosedur perolehan SIM agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Arifin juga mempertanyakan mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup seperti KTP, sementara alasan yang digunakan adalah untuk memantau kesehatan dan kondisi fisik pengemudi. Arifin berpendapat bahwa pengujian kemampuan pengemudi bisa dilakukan secara berkala melalui metode yang modern, seperti ujian online atau video call.
Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda, dengan SIM berkaitan erat dengan keselamatan berlalu lintas, sementara KTP lebih berfokus pada identitas penduduk. Masa berlaku SIM selama lima tahun dirasa cukup untuk mengikuti perkembangan kondisi kesehatan dan kemampuan pengemudi serta perubahan data identitas.
Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa SIM dapat diperbaharui secara online dan tanpa biaya berlebihan sesuai dengan kebijakan yang sudah ada. Karenanya, memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup tidak diperlukan dan tidak sesuai dengan fungsi utamanya dalam memastikan keselamatan berlalu lintas.
Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.
MKRI
Pilihan editor: Awal Munculnya Gagasan SIM Seumur Hidup, Jika Terjadi PNBP Polri Berkurang Rp 650 Miliar