Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku SIM, dengan permintaan agar masa berlaku menjadi SIM seumur hidup, sama dengan KTP.

15 September 2023 | 18.51 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Perbesar
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan pengujian pasal soal Surat Ijin Mengemudi disingkat SIM, menjadi SIM seumur hidup.

Rinciannya, permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada tanggal 14 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam pengujian tersebut, Arifin Purwanto mencoba untuk menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan permintaan agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang." Arifin berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan tersebut. Arifin Purwanto dalam permohonannya juga menyampaikan masalah dalam mendapatkan SIM, termasuk dalam hal ujian teori dan praktik yang seringkali tidak transparan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Arifin mengusulkan adanya perubahan dalam prosedur perolehan SIM agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Arifin juga mempertanyakan mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup seperti KTP, sementara alasan yang digunakan adalah untuk memantau kesehatan dan kondisi fisik pengemudi. Arifin berpendapat bahwa pengujian kemampuan pengemudi bisa dilakukan secara berkala melalui metode yang modern, seperti ujian online atau video call.

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda, dengan SIM berkaitan erat dengan keselamatan berlalu lintas, sementara KTP lebih berfokus pada identitas penduduk. Masa berlaku SIM selama lima tahun dirasa cukup untuk mengikuti perkembangan kondisi kesehatan dan kemampuan pengemudi serta perubahan data identitas.

Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa SIM dapat diperbaharui secara online dan tanpa biaya berlebihan sesuai dengan kebijakan yang sudah ada. Karenanya, memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup tidak diperlukan dan tidak sesuai dengan fungsi utamanya dalam memastikan keselamatan berlalu lintas.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.

MKRI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus