Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

SIM Seumur Hidup Diklaim Turunkan Pengawasan pada Pengendara

Pakar Transportasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Ir. Dadang Supriyanto, M.T. khawatir dengan rencana SIM seumur hidup. Kenapa?

4 Agustus 2023 | 13.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu ada wacana agar Surat Izin Mengemudi (SIM) diberlakukan seumur hidup. Akan tetapi, Pakar Transportasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Ir. Dadang Supriyanto, M.T. khawatir dengan rencana SIM seumur hidup ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, perubahan masa berlaku SIM seumur hidup berpotensi menurunkan pengawasan pada pengendara. Karena SIM, kata dia, memiliki batasan waktu mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika SIM berlaku seumur hidup dikhawatirkan berkurangnya faktor pengawasan, karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi, misalkan, bertambahnya usia, faktor kesehatan, dan lain-lain," kata dia, dikutip Tempo.co dari Antara.

"Seorang pengemudi itu harus dibekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU No. 22 tahun 2004, karena seorang pengemudi membawa penumpang atau barang, sehingga seorang pengemudi harus dibekali dengan uji kompetensi," jelas dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa seorang pengendara harus dievaluasi kemampuannya terkait berlalu lintas. Salah satu yang dievaluasi adalah fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan lalu lintas.

"Pengemudi kemampuannya harus dievaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu-rambu yang dilakukan oleh pengemudi," ucap dia.

Terlepas dari itu, Dadang Supriyanto juga berharap agar pelayanan dan penerbitan SIM bisa memudahkan masyarakat seperti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Dosen Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya Bagus Oktafian Abrianto juga tidak setuju dengan SIM seumur hidup. Dirinya lebih sepakat jika SIM harus ada jangka waktunya.

"Kenapa? Yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat tahun-tahun berikutnya," ujar dia.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus