Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada Kamis 14 September 2023 soal gugatan SIM seumur hidup.
Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023
Jenis SIM di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh siapa pun yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. Peraturan terkait SIM di Indonesia diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa SIM adalah keharusan bagi siapa saja yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor, dan tidak memilikinya dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah. Oleh karena itu, memiliki SIM adalah suatu keharusan saat Anda mengemudi di Indonesia.
Di Indonesia SIM dibagi menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan SIM umum. Kedua jenis ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis.
Jenis SIM Perseorangan
- SIM A
SIM A merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika Anda akan mengemudi mobil denganberat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram.
- SIM B1
SIM B1 merupakan SIM yang wajib dimilikki ketika Anda mengemudi mobil penumpang dan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jika Anda akan mengemudi mobil bus perseorangan atau angkutan barang, Anda wajib memilikki sim jenis ini.
- SIM B2
SIM B2 merupakan SIM yang wajib Anda milikki ketikan akan mengemudi kendraan alat berat, penarik, ataupun truk gandeng.
- SIM C
SIM C merupakan SIM yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor. SIM ini memilikki tiga jenis, yaitu SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII. Pembagian dalam SIM C tersebut didasarkan pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.
- SIM D
SIM D merupakan SIM yag dikhususkan bagi pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini ditujukan bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
Jenis SIM Umum
SIM Umum merupakan SIM yang dipakai ketika Anda mengemudikan kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan orang atau barang.
- SIM A Umum
SIM A Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengendari mobil dengan total berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum
SIM B1 Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki ketika mengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.
- SIM B2 Umum
SIM B2 Umum wajib Anda miliki ketika mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor yang memiliki gandengan.
KEPRI POLRI | DAIHATSU | MKRI
Pilihan editor: Perjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK