Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan memori kasasi atas vonis terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, guna tetap bisa melakukan perampasan aset.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada 24 April, telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan, tim jaksa tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik Rafael Alun untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya.
“Dalil memori kasasi tim jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” kata Ali.
Dalam konta memorinya, tim jaksa KPK telah membantah dalil kasasi yang diajukan Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Putusan dengan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan kasus Rafael Alun ini diadili Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta Tony Pribadi dan Erwan Munawar. Juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.
Rafael Alun pun dihukum membayar duit pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracth, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Rafael Alun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, majelis hakim tingkat banding juga memutuskan mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael, ayah dari Mario Dandy itu. Salah satu aset yang dipersoalkan adalah sebuah rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut KPK, aset itu seharusnya disita kepada negara
Pilihan Editor: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta