Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mayat Terbungkus Kain di Pelalawan, Bermotif Sakit Hati Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu

Mayat terikat dan terbungkus kain di sebuah parit di Pelalawan, Riau. Polres Pelalawan bekuk 5 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini.

9 November 2022 | 09.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah warga sempat digemparkan dengan penemuan mayat terikat dan terbungkus kain di sebuah parit di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Polres Pelalawan membekuk lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini, Senin 7 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq saat dikonfirmasi menjelaskan penemuan mayat tersebut bermula saat anak-anak yang sedang memancing di parit mencium aroma busuk di sekitar lokasi memancing. Saat dicek, ternyata ada sesosok mayat yang terbungkus kain mengapung, Sabtu 5 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Mookevart Polisi Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Terbungkus Kain dan Motif Pembunuhan Berencana

Mayat tanpa identitas tersebut diindentifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi lebih kurang 156 centimeter. Korban memiliki tato di tiap jari tangan kiri bertuliskan INDRA.

Belakangan baru diketahui identitas korban merupakan Indra Gunawan Hermawan, remaja yang baru berusia 13 tahun. Dari hasil autopsi korban diperkirakan meninggal 3-7 hari sebelum ditemukan.

Setelah serangkaian penyidikan, aparat kepolisian membekuk YB (36), RZ (14), RD (14), EP (21) dan PJ (13) yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. 

"Motif pembunuhan ini lantaran YB sakit hati kepada korban karena uang hasil penjualan sepeda curian mereka dibelikan ke sabu. Pelaku juga sakit hati sebab korban menghinanya berulang kali," kata Guntur melalui pesan WhatsApp tempo.co.

Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda ini berhasil diringkus di tempat berbeda pula. YB yang merupakan otak pelaku bertugas membacok korban hingga tewas. Kemudian tersangka RZ menjemput korban dan ikut serta membacok Indra.

RD dan PJ yang merupakan anak di bawah umur turut membantu membungkus mayat korban dan membuangnya ke semak-semak. Sedangkan EF, bertugas sebagai sopir dan membantu para pelaku membuang mayat korban.

"YB yang merupakan otak perbuatan ini terpaksa diberikan tembakan terukur di kaki kirinya lantaran sempat berusaha kabur saat di lakukan pengembangan," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ANNISA FIRDAUSI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus