Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Korban adalah sopir truk.

2 Oktober 2024 | 21.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang, Banten. Polisi memastikan mayat tersebut adalah Karjiko, warga Lampung. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu menjadi korban perampokan dan tewas dibunuh pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direskrimum Polda Banten Ajun Komisaris  Besar Dian Setyawan mengatakan, setelah identitas korban diketahui, polisi segera melacak keberadaan korban terakhir kali. Dari sana diketahui bahwa pada 21 September 2024, Karjiko ditugaskan untuk mengantar gula kristal putih merek Rose Brand dari Lampung ke Jakarta. "Truk mengangkut 700 sak gula kristal dengan berat  35 ribu kilogram," kata Dian Setyawan, Selasa, 2 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ketika meninggalkan Lampung, ada dua orang menumpang truk Karjiko. Mereka adalah BN dan FR. Di tengah perjalanan, tepatnya di KM 77 Jalan Tol Merak – Jakarta, BN meminta korban untuk menghentikan truk untuk buang air kecil. Saat itulah FR membkap  mulut Karjiko menggunakan sarung. "Pelaku juga menyayat dahi korban dengan pisau," kata Dian. BN yang sebelum pura-pura buang air kecil, naik ke truk lalu menikam leher dan dada korban.  

Saat itu Karjiko sebenarnya masih memberikan perlawanan. Bahkan dia masih sempat kabur menyelematkan diri dengan menyusuri pinggir jalan tol. Namun karena Karjiko terluka, BN dan FR dengan mudah mengejarnya. Dua pria itu menghunjani korban dengan tusukan hingga tewas. "Begitu dipastikan  korban tewas, FR menutup mayat  dengan handuk merah dan kain sarung," kata Dian. Selanjutnya  BN dan FR membawa truk untuk dijual kepada penadah.

Dian menyebut, BN selanjutnya kabur menggunakan Daihatsu Sigra warna Putih dengan plat nomor T 1401 FW. Dia ditangkap di Cariu, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024. Sedangkan FR ditangkap pada hari yang sama di Dusun Cibosok Kelurahan Cilamaya Kabupaten Subang. Selain FR, polisi menangkap juga RR (56), HD (33)  dan WH (35). RR dan WH diduga menjadi penadah sedangkan HD membantu tersangka mencari mobil rental. "Senjata  tajam pisau yang digunakan membunuh  berikut tas rangsel dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang untuk menghilangkan barang bukti," kata Dian. 

Atas kejahatan itu para tersangka dijerat dengan persangkaan: Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dan/atau  Pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dan/atau  Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus