Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengapresiasi petugas Imigrasi yang berjaga di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kalimantan Barat yang mencegah kaburnya obligor BLBI Marimutu Sinivasan ke Luar Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sangat mengapresiasi atas kesigapan kerja petugas Ditjen Imigrasi terutama kepada Kakanwil Kalimantan Barat khususnya petugas imigrasi yg bertugas pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kalimantan Barat atas keberhasilannya mencegah upaya salah seorang yang terlibat dalam Kasus BLBI yakni Marimutu Sinavasan yang berniat kabur ke Luar negeri (Malaysia),” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Senin 9 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Supratman, keberhasilan ini menandakan para petugas imigrasi di Pos PLBN memiliki integritas yang luar biasa yang bisa menjadi contoh bagi semua jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto menjelaskan Marimutu masuk ke dalam subjek pencegahan atas dasar permintaan dari Kementerian Keuangan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
"Petugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS pada saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong," kata Tito.
Saat akan melewati PLBN, Marimutu tidak turun dari kendaraan karena mengaku sedang sakit. Tito menjelaskan, setelah dilakukan pemindaian paspor oleh petugas konter ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100 persen.
Setelah paspor Marimutu terdeteksi identik cekal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dengan cara wawancara singkat kepada Marimutu. "Petugas mendapatkan informasi bahwa benar yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia," kata Tito.
Selanjutnya Tito langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian ini Kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim secara intens. Dirjen Imigrasi menginstruksikan untuk memproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan-Perundang Undangan yang berlaku.
Selanjutnya Kepala kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang secara teknis memerintahkan kepada petugas Imigrasi TPI Entikong untuk melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan dengan memberikan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi Entikong menjalankan amanah Undang-undang untuk menjaga batas negara khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, kami selalu berkomitmen dalam bertugas dan menjalankan seluruh pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan SOP dan peraturan Keimigrasian yang berlaku” kata Henry.