Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto, mengungkap kronologi dari pencegatan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan di Entikong. Pemilik Texmaco itu menjadi sorotan setelah mencoba keluar dari Indonesia menuju Malaysia pada Ahad, 8 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito mengatakan, saat pencegatan, Marimutu semula turun dari mobil untuk mengurus izin imigrasi. Namun setelah mengetahui nama pria 87 tahun itu kembali masuk dalam daftar cegah ke luar negeri, Imigrasi langsung menarik paspornya. "Karena sakit, lalu menunggu di mobil. Video yang dia tanda tangan di mobil itu tanda tangan bukti terima," kata Tito saat dihubungi pada Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marimutu, kata Tito, sudah meninggalkan Entikong,Kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimanatan Barat. Dia tidak tahu perihal keberadaan yang bersangkutan saat ini, namun paspor Marimutu telah ditahan pihak imigrasi, karena obligor BLBI itu masuk dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
Bos Texmaco itu diduga hendak pergi ke Malaysia dengan tujuan berobat dengan melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, yang erbatasan langsung dengan Tebedu Malaysia.
Menurut Tito, tidak ada perlawanan dari Marimutu saat paspornya diambil. "Enggak ada perlawanan, seperti penumpang biasa saja. Lewat, ternyata terindikasi cekal. Lalu kami tunda keberangkatan, paspornya sesuai dengan cekalnya harus ditarik," ujar Tito.
Marimutu, kata Tito, memang tampak sakit. Dia mengaku hendak berobat ke Malaysia. Namun, sesuai dengan peraturan, Marimutu dilarang meninggalkan Indonesia berdasarkan pengajuan pencegahan dari Kementerian Keuangan. Ia dicegah karena masih memiliki tunggakan pembayaran utang ke negara. Pengajuan pencegahan terbaru atas namanya baru diajukan kembali oleh Kemenkeu pada 3 Juni 2024.
Mengutip dari laporan Majalah Tempo 16 Juni 2024, bos Texmaco Group itu berutang ke negara sebesar Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 miliar. Angka itu tertera dalam sepucuk surat Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang jakarta III Kemenkeu yang ditujukan kepada Marimutu pada 15 Juni 2023. Saat itu kurs rupiah Rp 16.300 per dolar Amerika Serikat.
Kemenkeu sempat alpa tak mengajukan perpanjangan surat pencegahan kepada obligor BLBI Marimutu yang kadaluarsa pada 8 Desember 2023 yang diajukan terakhir pada 8 Juni 2023. Sebelumnya Marimutu berhasil pergi ke Dubai Uni Emirat Arab pada Mei 2024.
Sementara surat pencegahan ke luar negeri pertama diterbitkan atas namanya pada 26 januari 2022, kemudian diperpanjang satu kali. Masa pencegahan seseorang berlangsung 6 bulan, kemudian bisa diperpanjang sekali selama 6 bulan lagi.
Pilihan Editor: Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said