Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

Petugas Imigrasi Entikong memeriksa paspor Marimutu Sinivasan dan namanya teridentifikasi dalam nama dicegah ke luar negeri.

9 September 2024 | 16.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan yang hendak menyeberang ke Sarawak Malaysia pada Ahad sore, 8 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mencegah keberangkatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS (laki-laki, 87 tahun)," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin, 9 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, ditemukan bahwa paspor Marimutu Sinivasan identik cekal 100 persen. Bos Texmaco Group itu pun kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang dan terkonfirmasi bahwa Sinivasan masuk dalam daftar cekal.

Silmy Karim menjelaskan Marimutu Sinivasan merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku. Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan maupun pelosok, kata dia, rencana Marimutu Sinivasan keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.

Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. “Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu," ujar Silmy.

Menurut dia, pencekalan Marimutu Sinivasan berhubungan dengan urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menyebut Marimutu Sinivasan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong. Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya.

Setelah itu, petugas tersebut membawanya ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” kata Henry.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus