Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 90 orang dilaporkan menjadi korban penipuan online dengan modus trading saham dan jual beli kripto. Dalam kasus ini, korban diarahkan melakukan transaksi kripto di platform ilegal yang dikendalikan dari Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Total kerugian dari 90 korban mencapai Rp 105 miliar. Saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditahan dan kemungkinan akan terus bertambah,” kata Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penipuan ini bermula saat korban mengklik sebuah promosi trading saham dan jual beli kripto yang disebarkan di media sosial. Korban kemudian diarahkan kepada nomor WhatsApp yang mengaku sebagai ahli saham dan kripto.
Pemilik akun WhatsApp tersebut mengenalkan diri sebagai pakar trading saham dan kripto. “Pemilik akun WA itu mengaku sebagai profesor dan akan mengajarkan cara trading saham dan kripto kepada para korban,” kata Himawan.
Para korban, Himawan melanjutkan, juga diarahkan bergabung dalam sebuah WhatsApp grup. Di dalam grup tersebut mereka mendapatkan mentoring dari dua orang yang mengenalkan diri sebagai perwakilan platform jual beli saham bernama JYPRX dan LEEDXS.
“Korban hampir setiap malam mendapatkan mentoring soal saham dan kripto dari pengendali akun yang mengaku dari platform itu,” ujar Himawan.
Selama bergabung dalam grup tersebut, korban telah melakukan transaksi berkali-kali. Untuk meyakinkan korban, pemilik platform bodong itu memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang telah berinvestasi melebihi target.
Korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu pada Januari 2025. Himawan mengatakan saat itu para korban menerima pemberitahuan penangguhan akun dari platform tempat mereka bertransaksi saham dan kripto. Dari pemberitahuan itu disebutkan bahwa pengguna akun kripto di wilayah Asia Tenggara ditangguhkan sementara.
“Lalu datang pemberitahuan kedua yang meminta korban melakukan transfer dan memberikan fee jika ingin menarik investasi dari platform,” kata Himawan.
Korban kemudian mencoba menarik dana dari akun kripto yang semula didaftarkan. Namun penarikan tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah ditipu. “Korban paling banyak berasal dari Medan, Jakarta dan Makassar,” kata Himawan.
Tersangka yang sudah ditahan yaitu AN, MSD dan WZ. Himawan menyebutkan ketiganya bekerja atas perintah LWC, yang merupakan warga negara Malaysia. LWC diketahui merupakan pengelola platform jual beli saham dan kripto ilegal bernama JYPRX dan LEEDXS.
Dalam kasus ini, AN berperan membantu membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang dari korban.
Sedangkan MSD berperan mencari orang untuk dipakai identitasnya dalam pembuatan akun exchange kripto serta membuat rekening bank dengan imbalan Rp 200 hingga Rp 250 ribu per rekening. Adapun WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menampung uang korban di wilayah Medan.
“Tersangka WZ sudah bekerja sejak 2021 dan mengaku telah mengirimkan sekitar 500 handphone yang didalamnya sudah terinstal akun m-banking dan akun exchange kripto yang siap digunakan pada hp tersebut,” kata Himawan.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.