Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mulai Tahun Ini Pelanggar Lalu Lintas Dapat Pengurangan Poin, SIM Bisa Dicabut

Korlantas Polri mengatakan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku tahun ini

5 Januari 2025 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku tahun ini.

Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 5 Januari 2024.

Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin. "Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. "Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). "Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," katanya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus