Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa.

17 September 2024 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41 tahun). Panca adalah terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah pidana mati," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sulistyo mengatakan Panca Darmansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Panca tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, keadilan, dan rasa kemanusiaan terhadap korban. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Sulistyo.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus pembunuhan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus