Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.

17 September 2024 | 09.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Panca Darmansyah (41 tahun), terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul, sesuai jadwal hari ini," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan juga mengumumkan jadwal serupa. Menurut situs tersebut, pembacaan vonis Panca Darmansyah akan diselenggarakan di Ruang Sidang 03.

"11.00 sampai dengan selesai untuk putusan," demikian bunyi jadwal di laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

JPU tidak menemukan adanya hal meringankan yang dilakukan Panca. Jaksa juga menemukan tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya, perbuatan terdakwa mengakibatkan DM mengalami luka, dan perbuatan Panca tidak berperikemanusiaan.

Kasus pembunuhan empat anak kandung yang dilakukan Panca Darmansyah terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus