Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban di Pantai Cihara, Tiga Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Kapolres Cilegon mengatakan, ada tiga motif di balik pembunuhan sadis bocah tewas dilakban itu.

23 September 2024 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cilegon - Polisi menjerat tiga wanita tersangka pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, dengan pasal 76C tentang kekerasan pada anak dan 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Kapolres Cilegon Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara, Senin 23 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemas mengatakan, penerapan pasal itu sudah dipertimbangkan dan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dan Kejaksaan." Sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan untuk sanksi dengan ancaman hukuman maksimal," kata Kemas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun untuk dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH yang berperan membuang jenazah APH di Pantai Cihara, menurut Kemas, akan dikenakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.  

Kemas mengatakan ada tiga motif di balik pembunuhan sadis APH. "Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu," ujar Kemas. 

Kemas mengungkapkan, tiga tersangka utama kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH adalah teman ibunya, SA 38 tahun RH 38 tahun dan EM 30 tahun. Dua di antaranya, yaitu SA dan RH bahkan kerap pinjam uang kepada A, 38, ibu korban.

"Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab, Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas. 

Adapun EM 30 tahun, terlibat pembunuhan APH karena sakit hati A sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH cemburu karena ibu korban sering jalan dengan SA, kekasih RH selama dua tahun terakhir.  

Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik anak wanita itu, APH.  

Mereka kemudian menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon. Ketiga tersangka ini kemudian menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Di rumah kontrakan itu, RH dibantu EM dan SA menghabisi nyawa bocah perempuan itu dan melakban wajah korban. Dengan bantuan PN, 23 tahun, dan UJ, 26 tahun, jasad bocah itu dibuang di pantai Cihara, Lebak. 

Pada 19 September 2024, warga menemukan mayat bocah itu di Pantai Cihara, Lebak, Banten. Mayat bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban. Selain itu, sekujur badannya mengalami memar. Setelah didentifikasi, ternyata bocah tewas dilakban itu adalah anak yang dilaporkan hilang di Cilegon pada 17 September lalu. 

Pilihan Editor: 7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus