Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Bocah yang Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Kemas mengatakan para tersangka pembunuhan sadis bocah berusia lima tahun ini saling mengenal.

23 September 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cilegon - Kepolisian Resor Cilegon menangkap lima pelaku pelaku dugaan penculikan dan pembunuhan bocah berinisial APH yang ditemukan tewas dengan kondisi muka dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Kelima pelaku itu SA, 38 tahun, RH 38 tahun, PN 23 tahun, EM 26 tahun dan UJ 30 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lima pelaku terdiri dari 3 perempuan, 2 laki laki," ujar Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara, saat Konperensi Pers di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemas mengatakan para tersangka pembunuhan sadis bocah berusia lima tahun ini saling mengenal. Mereka membunuh APH karena masalah utang-piutang dan dendam kepada ibu korban berinisial A. "Mereka kemudian merencanakan penculikan sejak 1 bulan lalu, awalnya target mereka adalah A, tapi berubah ke APH," kata Kemas. 

Bocah asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon itu dilaporkan hilang pada 17 September 2024. Pada 19 September 2024, warga menemukan mayat seorang anak di Pantai Cihara. 

Bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban. Selain itu, sekujur badannya mengalami memar. Setelah didentifikasi, ternyata itu memang korban yang hilang di tanggal 17 di Cilegon itu. 

Polisi mengonfirmasi jasad bocah perempuan korban pembunuhan dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 19 September 2024 adalah anak hilang warga Kota Cilegon.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus