Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penahanan Kades Kohod dkk Ditangguhkan: Kilas Balik Kasus Pagar Laut Tangerang

Berikut kilas balik kasus pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod dkk yang belakangan ditangguhkan penahanannya.

28 April 2025 | 12.06 WIB

Aksi protes warga Kampung Alar Jiban atas penangguhan penahanan bekas Kades Kohod Arsin bin Asip di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, 26 April 2025. Dok. Warga Desa Kohod
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aksi protes warga Kampung Alar Jiban atas penangguhan penahanan bekas Kades Kohod Arsin bin Asip di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, 26 April 2025. Dok. Warga Desa Kohod

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyeret Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya, setelah masa tahanan mereka habis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan adalah UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa. Keempatnya mulai ditahan sejak 24 Februari 2025. Mengacu pada Pasal 24 dan 25 KUHP, masa penahanan maksimal sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan adalah 60 hari. Dengan berakhirnya masa tersebut pada 24 April 2025, penyidik memutuskan menangguhkan penahanan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut, dengan petunjuk agar penyidikan diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi. Dittipidum sempat menyerahkan kembali berkas dengan penegasan bahwa unsur formil dan materiil sudah terpenuhi, serta menyatakan indikasi korupsi telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Meski demikian, JPU kembali mengembalikan berkas dengan alasan bahwa petunjuk sebelumnya belum dipenuhi. JPU juga merekomendasikan agar kasus pagar laut ini

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah Dittipidum Bareskrim menetapkan Arsin sebagai tersangka pada Februari 2025. Bersamanya, UK, SP, dan CE juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, seperti girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta berbagai dokumen lainnya sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Surat-surat tersebut digunakan untuk memuluskan permohonan pengukuran tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbit 260 SHM atas nama warga Kohod. Penyidikan juga menemukan bahwa ada total 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan berdasarkan dokumen-dokumen palsu tersebut.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita ratusan warkat yang dikirimkan ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan keabsahan. Selain itu, dari hasil penggeledahan, turut disita sejumlah barang bukti seperti printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah menduga bahwa Kades Kohod menerima keuntungan hingga Rp 23,2 miliar dari penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus