Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia: Body Checking tanpa Busana dan Fitting Gaun Tak Ada Korelasi

Eks COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewi mengklaim body checking untuk keperluan fitting gaun.

13 Oktober 2023 | 06.58 WIB

Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini  akan  menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini akan menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, mempertanyakan kepentingan body checking kepada para kontestan ajang kecantikan itu. Dalam kasus ini, eks Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewi alias Sarah Hendrapraja menyebut body checking untuk keperluan  fitting gaun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sarah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Ini jadi kali ketiga Sarah diperiksa dalam kasus pelecehan seksual modus body checking kepada finalis Miss Universe Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo, Mellisa mengatakan bahwa body checking untuk fitting gaun tidak memiliki korelasi serta relevansi. "Kalau dia sampaikan itu untuk kepentingan kontestan, apa kepentingannya mengambil foto dua hari jelang grand final," katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sarah disebut meminta kepada seluruh kontestan Miss Universe Indonesia untuk membuka baju, kemudian difoto tanpa busana. Perihal pernyataan Sarah hanya melakukan zoom in, Mellisa kembali membantah.

"Kami punya tangkapan layar foto yang memperlihatkan ada bagian-bagian tubuh. Jelas tidak zoom in," ujarnya.

Ia mengungkapkan, segala sesuatu yang dilakukan oleh penyelenggara perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP). Termasuk, kata Mellisa, jika alasan pengambilan foto tanpa busana itu untuk melihat ada atau tidaknya tato dan luka.

"Kalau tidak ada SOP, berarti tidak benar (tindakannya)," ucap pengacara finalis itu 

Mellisa mengklaim pemeriksaan pengecekan tubuh itu dilakukan tanpa SOP dan tidak adanya sterilisasi terhadap orang-orang yang ada di bilik ketika pemotretan terjadi.

"Bagaimana bisa orang ditelanjangi dada semau-maunya itu. Kalau itu dibenarkan, hancur sudah generasi perempuan di Indonesia," katanya.

Mellisa mengatakan bahwa agenda pemeriksaan tubuh ini tidak ada dalam rundown acara. Sehingga timbul penolakan dari para finalis setelah dilakukan body checking dadakan itu.

Para finalis mengaku menjadi korban pelecehan dan melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2023. Buntut dari pengaduan itu Sarah Hendrapraja sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Sarah disangkakan dengan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia diduga secara langsung meminta finalis Miss Universe Indonesia untuk membuka baju untuk difoto.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus