Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologis penggeledahan kantor Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk memulai kegiatan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di kantor Bank Indonesia, 16 Desember lalu dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia menyebut KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Namun demikian, penyidik telah menyita dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara rasuah dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. Penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.
Pada 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan sosial. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep ketika itu.
Dalam hal ini, Asep memberikan contoh dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan membangun fasilitas malah disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.