Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sampang dan Sumenep.
Penggeledahan yang dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 itu berlangsung sejak 30 September-3 Oktober 2024.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan," kata Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun barang bukti yang disita penyidik KPK, yakni tujuh unit kendaraan yang terdiri atas satu Alphard, satu Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hillux Double Cabin, satu unit Avanza, satu unit Isuzu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti lain adalah satu unit jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan kurang lebih Rp 1 miliar. Selanjutnya, barang bukti elektronik berupa handphone, Harddisc dan Laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan, serta lain sebagainya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima, tiga orang
merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.
Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.