Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah 10 Rumah di Penyidikan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur di Surabaya hingga Madura

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini KPK telah menetapkan 21 tersangka.

9 Oktober 2024 | 21.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya; Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sampang dan Sumenep.

Penggeledahan yang dilakukan dalam penanganan dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 itu berlangsung sejak 30 September-3 Oktober 2024.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan," kata Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi yang dikutip, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun barang bukti yang disita penyidik KPK, yakni tujuh unit kendaraan yang terdiri atas satu Alphard, satu Pajero, satu Honda CRV, satu Toyota Innova, satu Hillux Double Cabin, satu unit Avanza, satu unit Isuzu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Barang bukti lain adalah satu unit jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan kurang lebih Rp 1 miliar. Selanjutnya, barang bukti elektronik berupa handphone, Harddisc dan Laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan, serta lain sebagainya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Empat tersangka penerima, tiga orang 
merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus