Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa lokasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK telah melakukan penyitaan beberapa barang. Di antaranya, uang Rp 4,6 milyar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.
“Yang semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata dia.
Tessa menyebut, KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya.
7 Tersangka Korupsi LPEI
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI. Ketujuh tersangka ini terdiri atas penyelenggara negara dan swasta.
Penetapan tersangka dilakukan atas penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. "Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan," kata Tessa dalam keterangan resmi KPK pada 31 Juli 2024.
Tessa mengatakan KPK belum bisa mengungkap identitas ketujuh tersangka. Sebab, proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.
Dilansir dari Antara, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Komplek Rumah Toko (Ruko) Little China AB6/22, Balikpapan Baru, hari ini. KPK melakukan penggeledahan di ruko tersebut sejak siang sekira pukul 13.00 hingga pukul 18.00 Wita. Sejumlah petugas dari lembaga anti-rasuah itu tampak membawa tiga unit koper dari ruko tersebut.
KPK telah menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu disampaikan KPK sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membawa kasus dugaan korupsi LPEI ke Kejaksaan Agung.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah mendapatkan laporan dugaan korupsi LPEI pada 10 Mei 2023. Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. “Kemarin menteri keuangan telah melaporkan dugaan TPK ini ke Kejaksaan Agung sehingga ini KPK perlu tegaskan, bahwa KPK telah meningkatkan status naik pada status penyidikan,” kata dia.
KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dalami Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Bakal Minta Keterangan Keluarga Dini Sera