Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penjambret Handphone Pesepeda di Menteng Ditangkap, Korbannya Istri Anggota TNI

Polda Metro menangkap tiga kawanan penjambret yang merampas handphone pesepeda di Jalan Latuharhary Menteng.

31 Januari 2024 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 6 Maret 2022. Personel Patroli dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja disiapkan untuk mengatur lalu lintas dan mencegah adanya kasus begal hingga penjambretan yang menyasar pesepeda. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap penjambret yang merampas handphone pesepeda di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada 24 Januari 2024 lalu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan korban yang jadi sasaran penjambret itu adalah perempuan, istri seorang anggota TNI.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada saat itu sedang bersepeda kemudian diambil hanphone-nya dari belakang,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Satya Haprabu pada Rabu, 31 Januari 2024.

Wira tidak menjelaskan secara detail soal identitas korban. Penjambret handphone tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus serupa, laki-laki berinisial BG 24 tahun dan AW 29 tahun sebagai eksekutor dan AK 42 tahun sebagai penadah.

“Ketiga tersangka merupakan residivis,” ucapnya.

BG dan AW, kata Wira sudah pernah dibui selama 4 tahun. Namun dinding penjara tak membuat mereka kapok. Keluar dari sel, mereka kembali melakukan kejahatan lagi.

Pantauan Tempo, tiga penjambret itu digelandang di lokasi konferensi pers di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama puluhan pelaku kejahatan lain yang ditangkap pada periode Januari 2024. 

Wira mengatakan dalam periode Januari ada 17 kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ada 37 pelaku yang ditangkap. 

Sebanyak 17 kasus itu terbagi jenisnya yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara dan atau 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus