Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap penjambret yang merampas handphone pesepeda di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada 24 Januari 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan korban yang jadi sasaran penjambret itu adalah perempuan, istri seorang anggota TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada saat itu sedang bersepeda kemudian diambil hanphone-nya dari belakang,” kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Satya Haprabu pada Rabu, 31 Januari 2024.
Wira tidak menjelaskan secara detail soal identitas korban. Penjambret handphone tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus serupa, laki-laki berinisial BG 24 tahun dan AW 29 tahun sebagai eksekutor dan AK 42 tahun sebagai penadah.
“Ketiga tersangka merupakan residivis,” ucapnya.
BG dan AW, kata Wira sudah pernah dibui selama 4 tahun. Namun dinding penjara tak membuat mereka kapok. Keluar dari sel, mereka kembali melakukan kejahatan lagi.
Pantauan Tempo, tiga penjambret itu digelandang di lokasi konferensi pers di Gedung Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama puluhan pelaku kejahatan lain yang ditangkap pada periode Januari 2024.
Wira mengatakan dalam periode Januari ada 17 kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ada 37 pelaku yang ditangkap.
Sebanyak 17 kasus itu terbagi jenisnya yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara dan atau 363 KUHP ancamannya 7 tahun penjara.