Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengirimkan tim penyidik ke Mabes Polri pada pekan depan untuk memeriksa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Pada saat ini, Fajar tengah diperiksa Divpropam Polri karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabulan anak usia 6 tahun yang dilakukan AKBP Fajar terbongkar setelah Australian Federal Police (AFP) menemukan video asusila anak di bawah umur yang diduga diproduksi dan diunggah dari Kota Kupang ke situs porno internasional. Diduga video itu dibuat Fajar di sebuah hotel berbintang di Kota Kupang pada Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengonfirmasi bahwa timnya akan berangkat ke Mabes Polri guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AKBP Fajar yang kini telah dimutasi ke Yanma Polri.
"Pekan depan, tim penyidik akan berangkat ke Mabes Polri untuk memeriksa AKBP Fajar terkait kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Kami fokus pada aspek tindak pidana kekerasan seksual, sedangkan dugaan penyalahgunaan narkoba merupakan kasus terpisah," kata Patar pada Kamis, 13 Maret 2025.
Polda NTT telah menyiapkan Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjerat AKBP Fajar. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pemilik hotel dan sejumlah pegawai yang bertugas saat kejadian.
Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, karena berdampak besar terhadap korban dan citra kepolisian. Patar mengatakan, Polda NTT berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pilihan Editor: Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot karena Minta Uang Damai Rp 80 Juta ke Tersangka Narkoba