Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.

6 Oktober 2024 | 09.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran dua tersangka baru pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, yakni YS (33 tahun) dan RR (27 tahun). YS yang berdomisili di Jakarta Timur dilaporkan bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain yang ditangkap di Bekasi terindikasi melakukan kekerasan fisik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Peran RR memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada seorang security,” ujar Ade lewat keterangan resmi pada Sabtu malam, 5 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RR dan YS ditangkap oleh petugas Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di kediaman keluarga masing-masing. Polda Metro Jaya mengumpulkan alat bukti berupa satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV dan pakaian tersangka.

Penangkapan YS dan RR menambah jumlah tersangka pembubaran diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) menjadi lima orang. Menurut kronologi yang dibagikan polisi, YS, RR, bersama puluhan orang lain memaksa masuk ke ruang Magzi Ballroom setelah mengeroyok para satpam yang berjaga.

Pelaku yang mencapai 30 orang itu memiliki satu tujuan: membubarkan diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangasaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”. “Kemudian berteriak ‘Bubar! Bubar kalian! Nasionalisme terorisme kalian!’, dan kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor, dan banner yang digunakan dengan cara dibanting,” tutur Ade.

Usai membubarkan diskusi, para pelaku meninggalkan hotel dalam keadaan tidak kondusif. Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang maupun barang.

Kejadian ini turut menyeret pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang bertugas mengamankan diskusi pada tanggal 28 September 2024. “Sampai saat ini ada 30 anggota Polri yang diperiksa,” kata Ade Ary pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Ade menyampaikan pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) perihal penerapan prosedur standar dalam pengamanan di lokasi kejadian. Hingga kini, polisi belum merincikan identitas dari personel Polri yang diperiksa, kecuali bahwa mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polsek Mampang.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus