Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia mengungkap perdagangan narkoba jenis jamur atau magic mushroom via toko online di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Penganan magic mashroom merupakan narkoba berbahan jamur Panaeolus cinetulus yang mengandung zat Psilosina dan termasuk narkotika golongan 1. Jamur tersebut biasa tumbuh di tanah bekas kotoran atau tahi sapi. Efek yang dihasilkan, antara lain pusing, tidak fokus, serta emosi yang tidak terkontrol.
Baca juga: Wiji Thukul Gemar Makan Jamur Tlethong
Pelaku membungkus penganan magic mushroom ke dalam kemasan plastik dengan logo Snack Good lalu menjualnya melalui media sosial Instagram dan Kaskus. Polisi memancing pelaku dengan menjadi pembeli secara online. "Setelah itu kami tangkap dan geledah rumahnya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto di kantornya, Jalan M.T. Haryono Nomor 11, Jakarta Timur, Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Narkotika jenis jamur kotoran hewan atau Magic Mushroom saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Bali, 28 Juni 2016. Jamur kotoran hewan atau Magic Mushroom ini masuk ke dalam narkotika golongan I Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. TEMPO/Johannes P. Christo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menangkap pelaku EH alias Cyan, 52 tahun, pada Rabu, 25 Oktober 2017. Dia dicokok saat hendak mengirim barang melalui jasa ekspedisi di Jalan Jaygiri Gang Ondira, Lembang, Bandung.
Menurut Eko, jika dipakai secara berlebihan korban jamur tahi sapi ini akan mengalami perasaan ekstrem berupa ketakutan yang berlebihan karena halusinasi. "Efeknya cukup berbahaya," ujarnya.
Dari rumah pelaku polisi pengedar narkoba itu menyita 47,5 kilogram jamur yang sudah dimasak serta 4 kilogram jamur mentah. Polisi menjerat EH dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.