Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam tindakan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir atas penyegelan Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI), di Dusun Sari Agung Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyegelan dilakukan oleh satpol PP berdasarkan surat bernomor 800/BKPB-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 7 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Syamsudin Uti. Penyegelan dilakukan karena adanya penolakan dari masyarakat dan bangunan tersebut tidak memiliki izin tempat beribadah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan tertulisnya, PGI menerangkan bahwa tempat ibadah yang dipakai adalah rumah tinggal pendeta dan sedang menunggu proses perijinan. Sejak berdirinya gereja ini, telah dilakukan upaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah, dan berinteraksi dengan baik dengan warga sekitar. Namun sama dengan ratusan rumah ibadah lainnya, hingga kasus ini terjadi tak kunjung memperoleh IMB.
PGI juga menilai tindakan ini melanggar hak konstitusional warga negara Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1. PGI juga amat menyayangkan terjadinya tindakan ini serta mendorong pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera melakukan dialog dengan jemaat gereja.
“Sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, maka kami meminta pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera memfasilitasi jemaat GPdI, melalui dialog yang setara bersama warga masyarakat sekitar dengan mengedepankan persaudaraan sehingga pengurusan IMB gereja dapat berjalan dengan baik,” tulis PGI dalam keterangan tertulis, Selasa 27 Agustus 2019.