Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Bali Tangkap 6 Tersangka Penyerangan 15 Prajurit TNI

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen mengatakan polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyerangan 15 TNI.

9 Februari 2024 | 19.48 WIB

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan warga negara asing saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Selasa 30 Januari 2024. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga orang tersangka WNA Meksiko berinisial DGV, MJA dan ACJ yang melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak warga negara Turki berinisial TM saat melakukan pencurian di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (kanan) menunjukkan foto daftar pencarian orang Roberto Sicairos Valdes yang merupakan warga negara Meksiko terduga pelaku kasus penembakan warga negara asing saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Selasa 30 Januari 2024. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga orang tersangka WNA Meksiko berinisial DGV, MJA dan ACJ yang melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak warga negara Turki berinisial TM saat melakukan pencurian di sebuah vila di kawasan Mengwi, Badung. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang tak dikenal menyerang 15 prajurit TNI AD Kompi A Yonif 900/Satya Bhakti Wirottama di Lapangan Futsal Kerobokan, Badung, Bali pada Rabu, 7 Februari 2024. Satreskim Polres Badung menangkap 10 orang terduga pelaku penyerangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen mengatakan polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. “Untuk pelaku mulai kemarin sudah kami tahan, untuk proses selanjutnya 6 tersangka, yaitu DJD, LAL, MMK, SM, HD alias H, YMK,” kata Jansen saat dihubungi pada Jumat sore, 9 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jansen menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV dan bukti petunjuk lain, hanya enam orang yang terbukti bersalah. Sedangkan, empat orang lainnya tidak terlibat.

Penyerangan itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA saat Sersan Dua STV beserta 15 orang anggota TNI Kompi A Yonif 900/SBW akan mengikuti pertandingan futsal. Lalu, mereka memarkir sepeda motornya di samping kanan lapangan futsal. 

Beberapa saat kemudian, Serta STV kembali ke tempat parkir untuk mengecek ponselnya yang tertinggal di dashboard motor. Karena tidak ketemu, Serda STV bertanya kepada salah satu orang yang duduk di dekat sepeda motornya, apakah melihat ponsel di sana. Namun, karena orang itu salah paham maka terjadilah silat lidah.

Orang itu kemudian pergi, dan menunjuk-nunjuk Serda STV dengan mengatakan tidak takut terhadap anggota TNI. Beberapa menit kemudian, orang itu kembali ke arena futsal bersama kurang lebih 10 orang dengan membawa senjata tajam. Mereka kemudian melempar batu ke arah prajurit TNI yang duduk di dalam lapangan futsal. Akibatnya, Serda STV mengalami luka di bagian dahi dan pipi kirinya.

Mereka juga kembali membawa massa lebih banyak, sekitar 30 orang dilengkapi senjata tajam. Pukul 20.55 WITA, anggota Polsek Kuta Utara tiba di TKP dan situasi sudah dalam keadaan aman.

Jansen mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim 1612/Badung, dan unsur TNI lainnya untuk memberikan imbauan kepada anggota TNI, serta seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seterusnya untuk selalu saling mengingatkan dan menguatkan serta agar menahan diri. Mereka mengimbau semua pihak tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut agar Bali tetap aman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus