Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melarang kegiatan iring-iringan kendaraan bermotor pada perayaan malam tahun baru 2025. "Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi," ucap Kepala Bidang hubungan Maysarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan konvoi itu, kata Ade, bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di tempat umum. Sebagai tindak lanjut dari larangan konvoi kendaraan saat malam tahun baru, Ade membenarkan adanya rencana untuk penyekatan di batas wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ade, larangan untuk tidak melakukan konvoi kendaraan ini selaras dengan imbauan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Karyoto. "Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif. Silakan lakukan di tempat masing-masing," ujar Ade.
Usai memberikan imbauan itu, Ade mengatakan polisi baru akan melakukan penindakan di lapangan. Ia menegaskan upaya-upaya penegakan hukum bakal ditempuh polisi saat memang diperlukan. Untuk itu masyarakat diminta mengikuti imbauan tersebut.
"Jadi jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kemudian keselamatan jiwa raga kita juga harus kita jaga," ucap Ade. Ia memohon kerja sama dari masyarakat dalam mewujudkan kondusivitas untuk menyambut tahun baru.