Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polda Sumut Serahkan Dokter Tersangka Suntik Vaksin Kosong ke JPU

Pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin, 17 Januari 2022.

12 Mei 2022 | 08.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas memperlihatkan botol vaksin yang akan diberikan pada sejumlah peserta di Koramil Taman Sari,Jakarta Barat. Selasa, 15 Maret 2022. Sebanyak 14.724.644 penduduk Indonesia telah menjalani vaksinasi ketiga, sementara pemerintah masih menargetkan 208.265.720 orang sebagai sasaran vaksinasi COVID-19 untuk membentuk kekebalan imunity setiap kalangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka dokter G yang memberikan suntik vaksin kosong kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap, sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter G ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis, diterima di Medan, Rabu, 11 Mei 2022.

Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

"Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," ucap Simon.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong dilakukan oknum dokter G saat menjadi vaksinator anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin, 17 Januari 2022.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya yang sedang menjalani vaksinasi.

Setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undangg Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus