Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menahan tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga pegawai KPK gadungan itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Ajudan Hasto Mengaku Dititipkan Tas oleh Harun Masiku, Tapi Tak Tahu Isinya Uang Suap
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu dari tersangka merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi NTT berinisial FFF, 50 tahun. Dua tersangka lainnya, yakni AA, 40 tahun; dan JFH, 47 tahun.
Para tersangka itu mengaku sebagai penyidik KPK dan mengirimkan surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu terkait dugaan korupsi kepada Leonard Haning, mantan Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, FAA ditangkap di Oasis Hotel, Senen, Jakarta Pusat. Sementara JFA dan AA diringkus saat di Golden Boutique Hotel Kemayoran.
“Modus operandinya yaitu membuat sprindik dan surat pemanggilan palsu tertanggal 29 Januari 2025 yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Ndao,” ujar Firdaus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 7 Februari 2025.
Firdaus mengatakan, tindakan tersangka terendus oleh pegawai KPK karena mendapatkan laporan langsung dari pihak yang dikirimi sprindik dan surat pemanggilan palsu “Pihak KPK menyatakan belum pernah mengirimkan sprindik dan setelah ditelusuri ternyata itu surat bodong,” ujar Firdaus.
Tersangka AA juga mencatut nama Ketua KPK Setyo Budiyanto di akun WhatsApp. Menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan pimpinan KPK itu, tersangka mengirimkan surat tersebut kepada mantan Bupati Rote, Leonar Haning. Surat pemanggilan itu juga dikirimkan kepada sejumlah orang dekat Leonard.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.