Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengenakan pasal berlapis terhadap tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf, lantaran memiliki senjata api atau senpi ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika mengatakan, Abdulrahman diketahui memiliki satu senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam. Senjata ditemukan penyidik saat tengah menggeledah rumah Abdulrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat penggeledahan, kami menemukan senjata api. Dan serta ada senjata lainnya milik tiga orang pengawal AY. Sehingga ini konstruksinya untuk berkas perkara tersendiri," ujar Helmi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 April 2021.
Helmi menyebut, beberapa senjata yang ditemukan dan disita penyidik adalah tiga senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam, satu pucuk senapa angin, satu unit parang panjang beserta sarung, tiga unit pisau sangkur beserta sarung, satu pucuk senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Soft Gun GLOK, satu buah golok, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru.
"Kepada mereka, kami sangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," ucap Helmi.
Sementara di kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, Abdulrahman dikenakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Abdulrahman ditetapkan tersangka setelah mengiming-imingi para korban dengan menawarkan investasi berupa mata uang kripto. Ia menjanjikan keuntungan 0,5 persen perhari sesuai saldo yang dimiliki korban.
ANDITA RAHMA