Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.

4 September 2024 | 22.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri sedang berupaya menegosiasikan pertukaran buronan dengan Pemerintah Filipina. Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo, yang ditangkap Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri di Tangerang, diusulkan untuk ditukar dengan Gregor Johann Haas, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang ditahan di Filipina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divhubinter Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti menjelaskan, penangkapan Alice Guo pada Selasa, 3 September 2024, melibatkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bagian dari kolaborasi dengan Pemerintah Filipina. Kami berharap mereka setuju untuk menukar Alice dengan Gregor Haas, buronan utama BNN," ujar Krishna saat dihubungi, Rabu, 4 September 2024.

Sebelumnya, pada Mei 2024, BNN RI bersama Polri menangkap seorang gembong narkoba jaringan Asia bernama Johann Gregor Johann Haas di Cebu, Filipina. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigadir Jenderal Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, Gregor Haas merupakan warga negara Australia yang tinggal di Gili Trawangan, Lombok Utara.

BNN bersama Polri akhirnya menangkap Gregor Haas setelah menerbitkan red notice melalui Interpol. Meski sudah ditangkap, Gregor masih ditahan di Filipina. "Kami terus berupaya agar Pemerintah Filipina mau mengirimkan Gregor ke Indonesia," kata Krishna.

Sulistyo Pudjo Hartono, menyebut, Gregor terlibat dalam jaringan narkoba Asia yang aktif sejak Desember 2023. Pertukaran buronan ini, diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap kedua tersangka. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus