Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hilangnya barang bukti 1 kilogram sabu yang menjerat Kasat Narkoba Polresta Barelang masih berlangsung dalam sidang komisi kode etik profesi polri. Sampai saat ini belum dipastikan apakah kasus yang menjerat Kasat dan 9 orang polisi lainnya tersebut akan masuk ke pindana umum atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini kasus masih dalam rangka melakukan pendalaman pemeriksaan dalam sidang komisi kode etik profesi polri. "Yang pasti masih kita lakukan pendalamaman," kata Pandra kepada awak media, Rabu, 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pandra juga menjelaskan sidang etik terus berlangsung dengan mendatangkan para saksi. Pandra mengatakan, tidak ada tenggat waktu khusus untuk sidang tersebut apalagi terperiksa berjumlah 10 orang. "Sekarang masih berjalan apakah betul menyalahi kewenangan atau tidak," katanya.
Saat ditanya apakah kasus akan masuk ke pidana umum atau tidak Pandra tidak memastikan hal tersebut. "Seperti saya sampaikan, semua masalah hukum akan kita buktikan dalam persidangan, keputusan akan kita lihat nanti apa," kata Pandra.
Pandra juga mengatakan, dalam waktu dekat komplnas akan hadir ke Polda Kepri. "Saya katakan semua berdasarkan fakta yang sudah ada," katanya.
Pandra juga tidak merincikan terkait kronologis kejadian yang menimpa Kasat Narkoba dan 9 orang polisi lainnya. Awalnya beredar kabar sebanyak 1 kilogram barang bukti sabu hilang saat dilakukan ekspos di Polresta Barelang.
"Yang penting barang bukti yang ada ditangkap oleh penyidik, sedangkan apakah ada yang hilang atau tidak itu yang sedang didalami dalam persidangan etik profesi tadi, pengawasan seperti apa, siapa yang bertangung jawab terhadap barang itu," katanya.
Namun Pandra membenarkan adanya barang bukti yang hilang sebanyak 1 kilogram. "Yang jelas hasil pengungkap itu satu kilogram itu tidak berada ditempat itu kemana dan sebagaimananya, keberadaan barang tersebut sejak ditangkap pertangung jawabannya seperti apa?, itu namanya pertangungjawaban profesi," katanya.
Pandra tidak menjelaskan, terkait kondisi barang bukti yang hilang. "Apakah barang bukti ditemukan atau tidak proses masih berjalan, saya tidak mau sampaikan itu sepengal-pengal, yang jelas adanya pengalihan dari barang bukti itu, itu yang dipermasalahan," katanya.