Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tetap Ikuti UAS Hari Ini

MAS (14 tahun), anak berhadapan hukum dugaan pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akan tetap mengikuti UAS hari ini.

3 Desember 2024 | 10.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - MAS (14 tahun), anak berhadapan hukum dugaan pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, tetap mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) pada Selasa, 3 Desember 2024. Pelaksana harian Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan MAS akan melaksanakan ujian secara daring. “Iya online ,” ucap Nurma saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak sekolah, kata dia, berusaha agar MAS tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar sehingga memperbolehkannya ikut ujian. “Oleh karena itu, dari pihak sekolah mengusahakan untuk Zoom, karena memang lagi ujian,” ujar Nurma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAS merupakan siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan. Pada Senin, 2 Desember lalu, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa kepala sekolah dan guru MAS untuk mendalami motif pembunuhan. 

Sebelumnya MAS mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada  Sabtu malam, 30 November 2024. Akibatnya, sang ayah dan neneknya meninggal. Sementara ibu MAS selamat, tapi luka parah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya turut terbangun, MAS menusuk ibunya. 

"Setelah itu ibu teriak, ayah lari sampai ke bawah ya. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024. 

MAS kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dipindahkan ke rumah aman milik Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Atas perbuatan itu, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Subsidir 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. “Kami lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," ucap Nurma.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus