Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rihani Cuma Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Penipuan iPhone si Kembar, JPU Tangsel Bakal Banding

Jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Rihana, jika dia tidak melakukan banding atas putusan perkara penipuan iPhone si kembar.

9 Desember 2023 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan bakal melakukan banding terhadap vonis ringan Rihani dalam perkara penipuan iPhone si kembar. Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel Malda Ksastria menganggap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu tidak sesuai dengan penerapan pasal yang didakwakan terhadap si kembar Rihana dan Rihani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan untuk putusan terhadap Rihana, Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel Malda Ksastria mengatakan akan menunggu satu pekan. "Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata dia saat dihubungi TEMPO, Sabtu 9 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata Malda, kejaksaan justru akan melakukan upaya banding terhadap terdakwa Rihani karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan.

"Vonis empat tahun terhadap Rihana, merupakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis selama lima tahun penjara," katanya.

Jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Rihana, jika dia tidak melakukan banding karena majelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa. "Karena putusan di atas 2/3 tuntutan jaksa dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," ujarnya.

Sebaliknya dalam putusan untuk Rihani, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU. Sehingga Rihani mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan undang-undang ITE," tuturnya.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis terdakwa Rihana dengan pidana penjara empat tahun dalam perkara penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, sementara saudara kembarnya terdakwa Rihani, hanya tiga tahun penjara.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus