Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Seorang Camat di Klaten Jadi Tersangka Kasus Pungli

Satgas Pungli mengamankan barang bukti berupa uang Rp 300 ribu dari tangan pelaku.

2 Mei 2017 | 21.01 WIB

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Klaten - Salah seorang camat di Klaten ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Klaten dalam operasi tangkap tangan (OTT). Camat berinisial PH itu ditangkap terkait dengan penerbitan surat keterangan waris untuk pembuatan sertifikat tanah.

“Kami menetapkan satu tersangka berinisial PH, silakan dicari sendiri (kepanjangannya),” kata Ketua Satgas Saber Pungli Klaten, Komisaris Hari Susanto, di kantor Kepolisian Resor Klaten pada Selasa, 2 Mei 2017.
Baca : Tolak Tahan Koruptor, Tim Saber Pungli Dikritik

PH ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2017. Di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sosialisasi pencegahan gratifikasi di Pendopo Pemkab Klaten.

Adapun barang bukti yang disita berupa uang Rp 300.000, amplop putih, dan sebuah buku register surat keterangan waris. Hari mengatakan, terungkapnya praktek pungutan liar itu berawal dari laporan seorang warga melalui layanan Wadul Kapolres pada 24 April 2017.

Sebagai unsur penindak dalam Satgas Saber Pungli, Polres Klaten melakukan penyelidikan pada 27 April. Saat proses penyelidikan di kantor camat tersebut, Hari mengatakan, kebetulan ada seorang warga yang sedang mengurus surat kehilangan sertifikat tanah.
Simak juga : Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun Bui

Kepada tim penyelidik, warga tersebut mengakui telah diminta membayar uang Rp 300.000. “Saat itu juga kami cek ruangan PH. Di laci mejanya kami menemukan uang Rp 300.000 dalam amplop,” kata Hari yang juga Wakil Kepala Polres Klaten.

Menurut Hari, uang Rp 300.000 itu disebut dengan istilah “uang lain-lain”. “Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Hari.

Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Inspektur Satu Prawoto, mengatakan, dalam buku register surat keterangan waris yang disita, tertera daftar 144 warga yang telah mengurus surat keterangan waris sejak 2016.

“Tiap warga membayar uang lain-lain Rp 300.000. Nominalnya tidak tergantung luas bidang tanah,” kata Prawoto.

Atas perbuatannya, PH dijerat Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 KUHP. “Ancaman pidananya di bawah lima tahun, jadi tersangka tidak wajib ditahan,” kata Prawoto.

Informasi yang dihimpun Tempo, PH adalah inisial Camat Manisrenggo, Purnomo Hadi. Hingga Selasa sore, 2 Mei 2017, Purnomo belum bisa dikonfirmasi. Pada Selasa siang, Purnomo tidak berada di kantornya. Telepon selulernya juga tidak aktif saat dihubungi. Pesan singkat untuk meminta izin konfirmasi juga belum dibalas.

Dikonfirmasi ihwal hasil OTT Satgas Saber Pungli Klaten, Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi. “Secara institusi, kalau itu betul terjadi sangat memalukan karena Pemkab selalu mengingatkan. Maka kami tunggu surat resminya seperti apa,” kata Jaka.

DINDA LEO LISTY

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rina Widiastuti

Rina Widiastuti

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus