Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Penganiayaan ART Asal Pemalang, Saksi Ungkap Korban Sulit Sampaikan Lukanya

ART asal Pemalang yang menjadi korban penganiayaan disebut kesulitan menyampaikan keluhan luka pada tubuhnya.

12 Juni 2023 | 21.18 WIB

Penyiksaan ART Asal Pemalang, Bermula dari Salah Gunakan Celana Dalam Majikan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penyiksaan ART Asal Pemalang, Bermula dari Salah Gunakan Celana Dalam Majikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Kun Sriwibowo, menyebut korban kesulitan menyampaikan keluhan luka-luka pada tubuhnya. Korban bernama Siti Khotimah ini berkali-kali dianiaya sang majikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pasien ini diajak bicara susah, memang ada gangguan psikologis," katanya kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perkara ini, korban beberapa kali kedapatan mencuri di tempat tinggal majikannya, Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Karena itulah, pelaku menghukum korban dengan cara menganiaya. 

Kun membeberkan bahwa ada luka di sekujur tubuh Siti. ART tersebut berulang kali dianiaya majikannya bernama Metty Kapantow dan So Kasander sepanjang September hingga Desember 2022. 

Anak pelaku, Jane Sander, dan enam rekan kerja Siti juga ikut-ikutan menganiaya. Enam karyawan ini diperintah majikan untuk menyiksa Siti.

Menurut Kun, psikologis Siti juga perlu ditangani. Selama ini, dia hanya fokus memeriksa kondisi fisik korban untuk keperluan visum et repertum. "Karena kalau kondisi psikologis ini butuh waktu pemulihan," tuturnya.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka lebam di kedua mata korban akibat kekerasan benda tumpul. Kemudian lebam di bibir, leher, payudara, perut, serta tangan kanan dan kiri.

Pinggul Siti juga tampak lecet akibat gesekan serta luka bakar di kedua tungkai yang terkesan disebabkan api, air panas, maupun cairan kimia. Penganiayaan ini menyisakan bekas lebam hitam pada tubuh korban hingga kulit air terkelupas dan bernanah. 

Temuan tersebut dibuat dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah M. Ashari Pemalang, Athika Sofiana, pada 9 Desember 2022. "Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban berusia 23 tahun ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," begitu bunyi surat dakwaan pelaku, Metty dan Kasander, pada Senin, 12 Juni 2023.

Sidang hari ini berlanjut dengan pemeriksaan dua saksi, Kun Sriwibowo dan Athika Sofiana, secara daring. Keduanya adalah dokter RSUD  M. Ashari yang memeriksa ART asal Pemalang sekaligus korban penganiayaan, Siti Khotimah. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus